Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara tegas menyebutkan bahwa harta benda wakaf dilarang untuk ditukar atau dipindahtangankan. Namun, ketentuan ini tidak bersifat mutlak. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang yang sama, ruilslag (penukaran) tanah wakaf diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu apabila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penukaran ini harus memenuhi syarat-syarat syariah dan memerlukan izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Pandangan Fiqh tentang Penukaran Harta Wakaf
Dalam fiqh Islam, terdapat konsep ibdal (menjual harta wakaf untuk diganti dengan yang lain) dan istibdal (mengganti harta wakaf dengan barang lain). Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan hal ini:
- Mazhab Maliki dan Syafi’i:
- Secara umum, kedua mazhab ini tidak membolehkan penukaran harta wakaf.
- Namun, dalam Mazhab Syafi’i terdapat pembahasan lebih mendalam yang membuka peluang kebolehan jika penggantian tersebut memberikan manfaat yang lebih besar.
- Mazhab Hanbali:
- Lebih fleksibel dalam membolehkan penukaran, dengan syarat:
- Tidak ada unsur penipuan.
- Harta yang ditukar bukan barang bergerak.
- Nilai harta yang diganti harus sama atau lebih besar.
- Proses penggantian harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Lebih fleksibel dalam membolehkan penukaran, dengan syarat:
Prosedur Penukaran Tanah Wakaf (Ruilslag)
Proses ruilslag tanah wakaf harus mengikuti tahapan yang diatur oleh pemerintah dan melibatkan berbagai pihak:
- Pengajuan ke Kantor Urusan Agama (KUA)
- Pengkajian oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Penilaian oleh Tim Penilai, yang terdiri atas unsur Pemkab/Pemkot, MUI Kabupaten/Kota, BPN Kabupaten/Kota, dan nazhir.
- Pengajuan ke Kantor Kementerian Agama Provinsi
- Persetujuan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama
- Persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI)
- Finalisasi oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama
Alasan yang Memungkinkan Penukaran Tanah Wakaf
Penukaran atau ruilslag tanah wakaf dapat dilakukan jika:
- Aset wakaf tidak berkembang atau menjadi kurang bermanfaat.
- Tanah wakaf terkena proyek pembangunan jalan atau digunakan untuk kepentingan umum lainnya.
Dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan manfaat yang lebih besar bagi umat, penukaran tanah wakaf dapat dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Oleh Ustadz Marullah Marzuq