Depok – Baznas Kota Depok resmi meresmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Al-Wafi Charity pada Jumat (26/7/2024). UPZ Al-Wafi Charity, yang berlokasi di lingkungan Al Wafi Islamic Boarding School, dibentuk sebagai langkah awal menuju pengakuan sebagai LAZNAS (Lembaga Amil ZIS Nasional) yang sesuai dengan Undang-Undang pemerintah mengenai pengumpulan infaq dan sedekah. UPZ ini diharapkan dapat menghimpun dan menyalurkan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) secara efektif dan tepat sasaran, baik di tingkat lokal maupun nasional.
.
UPZ Al-Wafi Charity diharapkan dapat berfungsi tidak hanya sebagai lembaga penghimpun dana ZIS, tetapi juga sebagai motor penggerak dalam menyalurkan dana-dana tersebut kepada yang berhak, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan didirikannya UPZ ini, Al-Wafi Charity, yang merupakan bagian dari Yayasan Al Sudais Indonesia, bercita-cita menjadi lembaga amil ZIS berbasis pendidikan yang dapat memberikan dampak nyata, baik di dalam lingkungan sekolah maupun di komunitas sekitar dan nasional.
.
Berbagai program sosial akan dilaksanakan oleh UPZ Al-Wafi, termasuk pemberian beasiswa, dukungan kepada para dai, serta pembangunan fasilitas ibadah seperti masjid. Program-program ini dirancang dengan variasi yang luas untuk memastikan bahwa dana ZIS yang dihimpun dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat.
.
Dalam peresmian tersebut, Baznas Kota Depok menyatakan optimisme mereka bahwa UPZ Al-Wafi dapat menjadi UPZ percontohan, tidak hanya di Kota Depok, tetapi juga di tingkat nasional. Hal ini diharapkan dapat mendorong lembaga-lembaga pendidikan lain untuk ikut serta dalam gerakan penghimpunan dan penyaluran ZIS yang profesional dan terorganisir.
.
“Ini adalah langkah awal yang besar, dan kami berharap UPZ Al-Wafi bisa menjadi inspirasi bagi lembaga-lembaga lain. Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, kami yakin UPZ Al-Wafi akan menjadi contoh sukses bagaimana lembaga pendidikan bisa berperan aktif dalam mendorong kesejahteraan sosial melalui ZIS,” ujar Wakil Ketua Baznas Kota Depok dalam sambutannya.
.
Ustadz Dr. Ali Saman Hasan, selaku pembina Yayasan Al Wafi, menyampaikan bahwa pendirian UPZ ini adalah langkah awal dalam upaya yang lebih besar. “Usaha untuk menjadikan Al-Wafi sebagai UPZ adalah bagian dari langkah menuju pengakuan sebagai LAZNAS (Lembaga Amil ZIS Nasional), sesuai dengan Undang-Undang pemerintah mengenai pengumpulan infaq dan sedekah. Ke depannya, dengan modal menjadi Baznas, Al-Wafi secara legal akan bisa menghimpun infaq dan sedekah secara nasional,” ungkapnya.
.
Dengan resminya UPZ Al-Wafi, diharapkan akan tercipta sinergi antara institusi pendidikan dan lembaga amil zakat yang dapat memperkuat dan memperluas jangkauan distribusi manfaat ZIS di masyarakat.