Unit Pelayanan Zakat

backdrop image
History
Sejarah Singkat

Unit Pelayanan Zakat Al Wafi adalah lembaga yang mengemban tanggung jawab sebagai pengelola zakat dibawah pengawasan BAZNAS Kota Depok yang dirintis pada bulan Muharram 1446 H / Agustus 2024.

UPZ Al Wafi lahir dari kesadaran akan besarnya potensi ZISWAF yang dimiliki oleh keluarga besar Yayasan Al Wafi beserta mitranya. Melihat potensi itu, K.H. Dr. Ali Saman Hasan, Lc., LL.B., MA., selaku direktur Yayasan memprakarsai berdirinya UPZ Al Wafi sebagai wujud komitmen dalam mengelola dan memberdayakan potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk kemaslahatan umat

Pilar Program

UPZ Al Wafi bernaung dibawah Yayasan Al-Sudais Indonesia, berkomitmen serta berfokus pada enam pilar program yang dirancang untuk membangun kemandirian umat. Ke-enam pilar program ini diantaranya

Al Wafi Ta'awun

(Pembangunan - Wakaf)

Al Wafi Tasqif

(Progam Pendidikan)

Al Wafi Tafaquh

(Progam Dakwah)

Al Wafi Tabarru'

(Progam Kemanusiaan)

Al Wafi Ta'atuf

(Progam Sosial)

Al Wafi Tadawul

(Progam Ekonomi)

vision
Visi Unit Pelayanan Zakat

Mewujudkan lembaga filantropi Islam internasional yang profesional dan terpercaya dalam mengelola dana sosial Islam untuk pemberdayaan masyarakat.

mission
Misi Unit Pelayanan Zakat

  • Mengembangkan potensi manfaat ZIS dan CSR secara maksimal dengan program strategis
  • Berkolaborasi bersama mitra dalam negri maupun luar negri dan berperan aktif dalam peningkatan kualitas lembaga pengelola zakat
  • Melaksanakan kebijakan tata kelola zakat, infak, sedekah, dan CSR sesuai kaidah Syariah dan Regulasi NKRI

appeal strategy
Strategi Banding UPZ Al Wafi
Baitul Maal Al Wafi

adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada lembaga keuangan atau kas sosial institusi/lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan harta umat, terutama yang berkaitan dengan penerimaan dan distribusi zakat, infak, sedekah, dan wakaf

Al Wafi Amanah

adalah istilah dalam bahasa Arab yang berarti kepercayaan atau tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan kejujuran. Dalam konteks filantropi, kata kata amanah menunjukkan kredibilitas dan intregritas Unit Pengelola Zakat al Wafi, sehingga UPZ al Wafi dapat dipercaya sebagai pengelola zakat yang transparan dan berkontribusi nyata untuk umat

Al Wafi Charity

berarti amal atau kegiatan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Konsep charity lebih luas dari sekadar zakat atau sedekah dalam Islam, mencakup berbagai bentuk donasi dan bantuan sosial dari masyarakat bahkan CSR dari instansi untuk digunakan sebagai pemberdayaan umat

Al Wafi lil Khoirot

menunjukkan bahwasanya Unit Pengelola Zakat al Wafi merupakan lembaga zakat dan sosial yang berkomitmen mengelola dana ZISWAF serta CSR dengan progam progam pemberdayaan yang bermanfaat, inovatif dan strategis. UPZ Al Wafi juga berupaya mewujudkan banyak kebaikan dan pemberdayaan umat