Yayasan
Pesantren Al Wafi adalah lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan Yayasan Al-Sudais Indonesia yang didirikan pada tanggal 21 Desember tahun 2016 dengan akta pendirian no.12 di depan Notaris Eva Junaida, Sarjana Hukum. Yayasan ini sudah tercatat pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dikuatkan dengan surat no. AHU- 0046994.AH.01.04. Tahun 2016, yang memutuskan yayasan ini terdaftar dengan nomor AHU-0051122.AH.01.12. Tahun 2016 tertanggal 28 Desember 2016. Yayasan Al Sudais Indonesia Pesantren Al Wafi dibangun di atas lahan seluas ± 4Ha, dengan area yang relatif dekat Jakarta, BSD – Tangerang, Depok.
Lokasi yang cukup sejuk dan asri, Pengembangan kurikulum mengkomparasikan kurikulum Islamic Holistic dengan kurikulum Merdeka dan K13 (Pendidikan Nasional), modernisasi dalam sarana prasarana dan media pembelajaran Era Society 5.O
Dengan didirikannya pesantren Al Wafi Islamic Boarding School diharapkan ikut berperan dalam :
- Mencerdaskan anak bangsa, menguatkan jiwa nasionalis dan patriotism, dan dapat mengokohkan pondasi agama generasi muda sesuai dengan Al Qur an dan Sunnah.
- Mengembangkan pendidikan bertaraf internasional dari segi kurikulum, tenaga pendidik professional dari dalam dan luar negreri & sarana rasarana modern.
- Memberikan dan berkontribusi kepada masyarakat sekitar, baik dalam kesejahteraan ekonomi maupun peningkatan kerohanian.
Sambutan baik masyarakat dengan meningkatnya jumlah santri dan kebutuhan masyarakat tentang pendidikan berbasis pesantren modern, Yayasan Al Sudais Indonesia sampai saat ini menyelenggarakan pendidikan dari SDTQ, SMP ALWAFI IBS, SMA ALWAFI IBS dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah Al Wafi.
Pesantren AL WAFI hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan pendidikan islam modern bertaraf internasional. Pesantren Al Wafi dibangun di atas tanah seluas 3.405 M2 dengan persil nomer 23.D.I Kohir No. 964, surat ukur tanah Gs. No. 1186/1977.
Peletakan batu pertama pembangunan SMP dan SMA Al Wafi Islamic Boarding School dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Bapak Ahmad Heryawan pada Hari Jumat tanggal 03 Februari tahun 2017. Tanah tempat didirikannya Al Wafi ini adalah merupakan tanah wakaf yang diserahkan oleh Ibu Lusmiati Loebis yang lahir di Solo. 06 Januari 1939 dengan akta ikrar wakaf nomer KK.10.01/39/BA.03/82/XI/2011 di depan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tajurhalang.